Kontroversi Seragam Pakaian Adat di Sekolah: Kekhawatiran tentang Beban dan Kerumitan
Komisi X DPR mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Depok yang akan menerapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah. Ketua komisi menilai kebijakan ini membebani orang tua murid karena tidak mempertimbangkan kemampuan finansial mereka. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam sekolah: seragam nasional, pramuka, dan adat. Namun, komisi menganggap penerapan pakaian adat terlalu berlebihan karena hanya digunakan satu hari dalam seminggu (hari Jumat). Komisi juga mengkritik Kemendikbudristek yang tidak konsisten dalam kebijakannya. Sebelumnya, kementerian melarang ekstrakurikuler Pramuka karena dianggap membebani siswa. Kini, mereka justru mewajibkan penggunaan pakaian adat yang juga bisa membebani. Komisi meminta Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran baru yang melarang kebijakan yang menambah beban siswa dan orang tua, termasuk pengadaan seragam tambahan.