Koordinasi Lintas Dinas Atasi Kekhawatiran Penggunaan Kontrasepsi Pelajar

Koordinasi Lintas Dinas Atasi Kekhawatiran Penggunaan Kontrasepsi Pelajar

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan aturan ini. Namun, Kementerian Kesehatan Indonesia mengklarifikasi bahwa alat kontrasepsi hanya disediakan bagi remaja yang sudah menikah dan membutuhkan untuk menunda kehamilan. Remaja lainnya dianjurkan untuk tidak melakukan aktivitas seksual.