Korban Salah Tangkap Berhak atas Kompensasi Pasca Pegi Setiawan Divonis Bebas
Korban salah tangkap berhak mendapat ganti rugi, termasuk jika polisi terbukti salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Putusan praperadilan menyatakan tersangka Pegi Setiawan tidak bersalah dan memerintahkan polisi untuk membebaskannya. Polisi diwajibkan memulihkan nama baik Pegi dan memberikan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Pegi juga berhak mendapatkan bukti-bukti penting terkait pembunuhan Vina, termasuk komunikasi elektronik antara korban dan pihak lain saat malam kejadian.