Korlantas Dukung Penguatan Syarat Kredit Kendaraan untuk Mencegah Penggelapan

Korlantas Dukung Penguatan Syarat Kredit Kendaraan untuk Mencegah Penggelapan

Polisi mengusulkan pengetatan syarat kredit kendaraan untuk mencegah tindak pidana fidusia (penyalahgunaan kendaraan yang dibeli dengan kredit). Usul ini dilatarbelakangi terungkapnya kasus internasional pengiriman 20.000 motor secara ilegal ke luar negeri. Modus yang digunakan adalah orang-orang tidak bertanggung jawab memesan kendaraan dari perantara, lalu menyewa orang untuk mengajukan kredit dengan identitas palsu. Setelah kendaraan diterima, kendaraan langsung dialihkan ke perantara dan akhirnya ke penadah. Polisi telah menahan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk debitur, penadah, perantara, dan eksportir. Lima negara tujuan pengiriman motor tersebut adalah Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.