Korporasi AS Wajib Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Dolar dalam Kasus Karen
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara karena korupsi pembelian gas alam cair (LNG). Ia diduga memperkaya perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction, sebesar USD 113 juta, sehingga negara merugi sebesar jumlah yang sama. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti USD 113 juta kepada Corpus Christi Liquefaction, serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,09 miliar dan USD 104.016,65 kepada negara. Jika hartanya tidak cukup, Karen akan dipidana 2 tahun penjara. Tuntutan ini memberatkan Karen karena ia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berbelit-belit di persidangan. Namun, ia dianggap sopan sehingga tuntutannya diringankan.