Korupsi Emas Antam: Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Individu Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan emas di PT Antam yang terjadi tahun 2010-2021. Enam mantan General Manager PT Antam dijadikan tersangka. Tersangka melakukan aktivitas ilegal dengan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas milik pihak swasta tanpa izin. Hal ini merusak pasar emas resmi PT Antam karena emas ilegal tersebut diedarkan bersamaan. Emas ilegal yang tercetak mencapai 109 ton, mengakibatkan kerugian besar bagi PT Antam. Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pasal KUHP. Empat tersangka ditahan, sementara dua tersangka lainnya sudah ditahan dalam kasus berbeda.