Korupsi Masif: Selain Gedung, Kejagung Amankan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi

Korupsi Masif: Selain Gedung, Kejagung Amankan Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi

Kejaksaan Agung telah menyita delapan aset milik Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit. Penyitaan ini meliputi tanah, bangunan, dan dua apartemen mewah di Ritz Carlton. Penyitaan dilakukan untuk melunasi uang pengganti yang harus dibayar Surya Darmadi sebesar Rp2,23 triliun. Meski ditolak oleh Surya Darmadi, penyitaan tetap dilakukan dan aset-aset tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk pengelolaan lebih lanjut.