Korupsi Megaproyek Tol MBZ Telah Merugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Proyek Tol Layang MBZ (2016-2017) merugikan negara Rp 510 miliar. Pelaksana proyek, KSO Waskita-Acset, memperkaya diri dari kerugian ini. Meski begitu, Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Namun, dia tidak menikmati uang yang hilang dari kerugian negara.