Korupsi Milyaran Menjerat Mantan Petinggi SAR Nasional
Mantan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, didakwa menerima suap Rp8,6 miliar. Suap yang berbalut dana komando itu diduga berasal dari dua perusahaan yang mendapatkan proyek di Basarnas. Henri dituduh memerintahkan koorsminnya untuk mengurus dan menggunakan dana komando tersebut untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi. Dana tersebut ditransfer ke beberapa individu dengan jumlah dan tujuan yang ditentukan Henri. Henri didakwa melanggar UU Tipikor. Ia akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut karena dianggap tidak jelas dan kabur.