---
id: oGEAVITaQgSb
cluster_id: YhhDZFy8fA-n
title: Korupsi Mukena & Sarung DPRD Lombok Barat, Eks Pejabat dan Rekanan Dibui!
slug: korupsi-mukena-sarung-dprd-lombok-barat-eks-pejabat-dan-rekanan-dibui
excerpt: Gilanya, pengadaan mukena dan sarung buat DPRD Lombok Barat ini ternyata
  jadi ajang korupsi! Mantan pejabat Dinsos, M Zakaki, dan rekanan bernama Rusandi
  akhirnya dijatuhi vonis penjara oleh hakim. Gak main-main, hukumannya lumayan menggerogoti
  kebebasan mereka.
category: korupsi
tags:
- korupsi
- Lombok Barat
- mukena
- sarung
- pengadaan DPRD
source_urls:
- https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8612916/eks-pejabat-dinsos-lombok-barat-dan-rekanan-tetap-dibui-2-5-hingga-3-tahun
source_names:
- detikcom
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/02/12/ilustrasi-sidang-vonis_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Eks Pejabat Dinsos Lombok Barat dan Rekanan Divonis Korupsi Mukena
meta_description: Mantan pejabat Dinsos Lombok Barat M Zakaki dan rekanan Rusandi
  divonis penjara 2,5 hingga 3 tahun oleh hakim PT NTB terkait kasus korupsi pengadaan
  mukena dan sarung DPRD.
canonical_url: https://berita.media/korupsi-mukena-sarung-dprd-lombok-barat-eks-pejabat-dan-rekanan-dibui
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-10T17:02:45Z'
published_at: '2026-08-10T17:02:45Z'
---

Haduuh, mana ada sih pejabat yang doyan main belakang buat nambah pundi-pundi? Gila bener nih kasus di Lombok Barat, bro! Mantan pejabat Dinas Sosialnya, M Zakaki, bareng sama rekanan proyeknya, Rusandi, terbukti ngemplang duit negara dari pengadaan mukena dan sarung buat DPRD. Hakim Pengadilan Tinggi NTB gak tinggal diam, langsung aja diganjar vonis penjara yang lumayan bikin ngos-ngosan. Zakaki diseret ke bui selama 2,5 tahun, sementara si rekanan Rusandi lebih apes, mesti mendekam di penjara selama 3 tahun. detikcom

Parahnya, si M Zakaki ini kan mantan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat, kok tega banget ya ngelakuin beginian? Hakim bilang dia terbukti bersalah melanggar undang-undang, gak pandang bulu lagi. Alhasil, jaksa menjatuhkan vonis dua setengah tahun penjara. Belum selesai, doi juga didenda Rp 50 juta. Nah, kalau gak dibayar, siap-siap aja nambah hukuman jadi 50 hari penjara. Emang sih, kerugian negara harus ditutup, tapi kelakuan begini bikin rakyat makin geram. detikcom

Yang lebih bikin geleng-geleng kepala itu nasib si Rusandi, si rekanan yang main mata sama pejabat. Doi dihukum tiga tahun penjara, lebih lama dari Zakaki. Gak cuma itu, Rusandi juga harus merogoh koceknya lebih dalam buat bayar denda Rp 100 juta. Kalau nggak sanggup bayar, ya siap-siap aja diganti hukuman 60 hari kurungan. Tapi tunggu dulu, penderitaannya belum selesai. Rusandi juga dibebani bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 105.597.771. Angka segitu, dikurangi Rp 90 juta yang udah dia setor, masih nyisa Rp 15.597.771 yang harus dibayar. Kalau sampai gak dibayar lagi, harta bendanya bisa disita dan dilelang. Celakanya, kalau hartanya gak cukup, ya terpaksa nambah hukuman tiga bulan lagi. Makin menderita deh doi! detikcom

Hebatnya, vonis Pengadilan Tinggi ini ada sedikit perbedaan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. Dulu, hakim Tipikor Mataram menghukum Zakaki dua setengah tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Buat Rusandi, dulu hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari, plus bayar uang pengganti Rp 88 jutaan. Meski ada penyesuaian, intinya sama aja, mereka berdua tetap masuk bui. Habis sudah! detikcom

Nah, dari sini kita bisa lihat kan, betapa bobroknya sistem pengadaan barang kalau tidak diawasi dengan ketat. Pejabat dan rekanan asyik mainan anggaran, sementara rakyat kecil harus menanggung akibatnya. Entah berapa banyak lagi kasus serupa yang belum terungkap. Semoga aja hukuman ini jadi efek jera, biar gak ada lagi M Zakaki dan Rusandi lainnya yang berani main api dengan uang negara. Selesai! detikcom

---
**Sumber:** [detikcom](https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8612916/eks-pejabat-dinsos-lombok-barat-dan-rekanan-tetap-dibui-2-5-hingga-3-tahun)
