---
id: Ar0wUcJEmL-W
cluster_id: mm2liI605z9W
title: Korupsi Rp 141 M Inalum Berlarut-larut, Tuntutan Pejabat Dituding 'Macet'
slug: korupsi-rp-141-m-inalum-berlarut-larut-tuntutan-pejabat-dituding-macet
excerpt: Parah bro, sidang tuntutan korupsi Rp 141 miliar PT Inalum mendadak batal
  lagi! Tiga mantan pejabat tinggi dan bos PT PASU harus gigit jari. Alhasil, mereka
  masih harus menunggu kejelasan nasib mereka di balik jeruji besi.
category: korupsi
tags:
- korupsi
- PT Inalum
- penundaan sidang
- kejati sumut
- tipikor
source_urls:
- https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8619240/sidang-tuntutan-eks-pejabat-pt-inalum-korupsi-rp-141-m-kembali-ditunda
source_names:
- detikcom
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/08/14/sidang-tuntutan-yang-ditunda-di-ruang-tipikor-pengadilan-negeri-pn-medan-jumat-1482026-juita-sinuhajidetiksumut-1786716555358_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Korupsi Rp 141 M Inalum Mangkrak, Sidang Tuntutan Pejabat Batal Lagi
meta_description: Sidang korupsi Rp 141 M PT Inalum kembali ditunda karena tuntutan
  jaksa belum turun. Tiga eks pejabat Inalum dan bos PT PASU gigit jari, menunggu
  kejelasan nasib.
canonical_url: https://berita.media/korupsi-rp-141-m-inalum-berlarut-larut-tuntutan-pejabat-dituding-macet
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-15T17:01:50Z'
published_at: '2026-08-15T17:01:50Z'
---

Gila bro, cerita soal duit rakyat yang amblas segede gaban ini kok kayaknya makin ruwet bin mumet! Sidang tuntutan terhadap tiga petinggi PT Inalum yang nyangkut kasus korupsi gede-gedean, alias Rp 141 Miliar, balik-balik harus gigit jari. Yang bikin heran, penundaan ini terjadi lagi lho, kesekian kalinya, cuma gara-gara berkas tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga nongol. Nah ini dia, para petinggi yang dicap bermasalah adalah Dante Sinaga, yang pernah jadi SEVP Pengembangan Usaha, Joko Susilo si Kepala Departemen Sales dan Marketing, dan Oggy Achmad Kosasi, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum. Plus, bos PT PASU, Joko Sutrisno, juga ikut terseret! Detikcom.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Batubara, Rahmad, sampai kebingungan sendiri di depan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jumat kemarin. Dia beralasan tuntutan belum kelar dari Kejati Sumut, "Tuntutan belum turun dari Kejati Sumut yang mulia," kata Rahmad, dikutip detikcom. Hakim ketua, Asad Rahim Lubis, yang tadinya udah siap ngasih vonis pedas, malah melongo dong. Ia pun bertanya dengan nada tegas, "Kapan bisa selesai tuntutannya?" tanya hakim Asad kepada jaksa. Ini udah kayak nonton sinetron ga ada ujungnya, bikin gregetan! detikcom.

Parahnya, jawaban jaksa justru bikin makin garuk-garuk kepala. Rahmad bilang, tuntutan itu baru akan siap kalau kalender udah nunjukin Rabu 19 Agustus 2026! Lah, kok bisa selama itu baru kelar? Apa nunggu sampai dunia kiamat baru beres berkas? Habis sudah, waktu terus berjalan tapi para koruptor ini masih santai aja kayak lagi di pantai. Hakim Asad akhirnya cuma bisa pasrah sambil ngasih kesempatan ke jaksa buat nyiapin tuntutan di tanggal keramat itu. "Sidang agenda tuntutan ditunda ke hari Rabu 19 Agustus 2026 mendatang pada pukul 14.00 WIB. Demikian ya sidang ditutup," pungkas hakim Asad. Detikcom.

Yang bikin makin mangkel, ini bukan kali pertama penundaan terjadi. Konon katanya, ini sudah kali kedua kasus mega korupsi yang melibatkan penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk ini ditunda-tunda. Celakanya, tiga mantan pejabat Inalum dan bos PASU ini harus terus menelan ludah sabar sambil nungguin kejelasan nasib mereka. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tapi kok penyelesaiannya lambat amat, kayak siput kejepit pintu. Ujung-ujungnya, siapa yang diuntungkan dari kelambatan ini? Rakyat lagi yang dirugikan! detikcom.

Dan bukan main, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 141 miliar! Bayangin bro, duit segitu banyaknya bisa buat bangun berapa sekolah atau rumah sakit. Tapi malah dijual seenaknya ke perusahaan lain, diduga dengan harga miring yang bikin rugi negara. Anehnya lagi, meskipun sudah berulang kali ditunda, para terdakwa masih aja bebas berkeliaran. Entah sampai kapan 'pertunjukan' penundaan sidang ini akan berakhir. Yang jelas, rasa keadilan rakyat kecil seperti kita cuma bisa menghela napas panjang. detikcom.

---
**Sumber:** [detikcom](https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8619240/sidang-tuntutan-eks-pejabat-pt-inalum-korupsi-rp-141-m-kembali-ditunda)
