Korupsi Terungkap: KPK Temukan Aset Miliaran Rupiah dalam Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK kembali menyita Rp 36 miliar terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin dalam proyek pengadaan di Dinas PUPR Langkat. Sebelumnya, KPK juga menyita Rp 22 miliar dari rekening bank Terbit. Kasus gratifikasi ini terpisah dari kasus suap yang membuat Terbit divonis 9 tahun penjara. KPK menduga Terbit terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat dan saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk kasus tersebut.