Korupsi Triliunan Rupiah dalam Proyek Jalur Kereta Api Sumatra-Aceh Libatkan Eks Pejabat Balai

Korupsi Triliunan Rupiah dalam Proyek Jalur Kereta Api Sumatra-Aceh Libatkan Eks Pejabat Balai

Mantan pejabat kereta api Akhmad Afif Setiawan dan enam terdakwa lainnya didakwa korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa senilai Rp 1,1 triliun. Jaksa menuduh terdakwa memperkaya diri dengan tidak melakukan pengecekan lahan yang layak, sehingga menyebabkan jalur kereta yang dibangun ambles dan tidak bisa digunakan. Meskipun proyek tidak dikerjakan dengan benar, pembayaran tetap dilakukan kepada kontraktor. Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan terancam hukuman penjara.