**Koruptor Bansos Beras Kuncoro Wibowo Dihukum Enam Tahun Penjara**

**Rangkuman Berita** Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan petinggi PT Bhanda Ghara Reksa, divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial pada 2020-2021. Selain Kuncoro, 5 terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman: * Richard Cahyanto: 5 tahun penjara * Roni Ramdani: 6,5 tahun penjara * Ivo Wongkaren: 8,5 tahun penjara * Budi Susanto: 6 tahun penjara * April Churniawan: 6 tahun penjara Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Kuncoro 9 tahun penjara. Alasan meringankan hukuman karena Kuncoro bersikap sopan dan penyaluran beras telah sampai ke penerima. Namun, Kuncoro dinyatakan bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 127 miliar.