Koruptor Tol MBZ, Eks Direktur JJC Divonis Tiga Tahun Penjara

Koruptor Tol MBZ, Eks Direktur JJC Divonis Tiga Tahun Penjara

Djoko Dwijono, mantan direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, divonis 3 tahun penjara karena merugikan negara Rp510 miliar dalam kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II (Tol MBZ). Dalam vonis, hakim mempertimbangkan kondisi memberatkan (tidak mendukung program antikorupsi) dan meringankan (mengakui kesalahan, sopan, tulang punggung keluarga). Meskipun demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 4 tahun penjara.