KPK Ajukan Bukti Baru dalam Upaya Membatalkan Banding Rafael Alun

KPK Ajukan Bukti Baru dalam Upaya Membatalkan Banding Rafael Alun

Jaksa KPK mengajukan kontra memori kasasi atas putusan pengadilan yang memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Dalam kontra memori tersebut, jaksa meminta agar aset Rafael dirampas sebagai pemulihan aset. Mereka juga membantah dalil kasasi yang diajukan Rafael dan penasihat hukumnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp10 miliar lebih kepada Rafael. Beberapa aset Rafael yang disita dan dirampas untuk negara antara lain: * Rumah di Jalan Mendawai I, Kelurahan Kramatpela, Jakarta Selatan * Rumah di Jalan Raya Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat * Tanah seluas 236 meter persegi di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12 * Tanah seluas 245 meter persegi di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11 * Tanah seluas 237 meter persegi di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B * Apartemen seluas 35,24 meter persegi di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light * Dua unit kios di Kalibata City Tower Ebony dan satu unit mobil VW Carravelle