KPK Amankan Dua Individu Terkait Skandal Korupsi di PT Amarta Karya
KPK menahan dua pegawai PT Amarta Karya, PSA dan AK, atas dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek fiktif pada 2018-2020. Mereka diduga membentuk perusahaan fiktif sebagai subkontraktor untuk menggelapkan uang proyek. PSA dan AK adalah orang kepercayaan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, yang menugaskan mereka memenuhi kebutuhan pribadinya. Mereka berkoordinasi dengan Direktur Keuangan Trisna Sutisna untuk mendirikan CV fiktif dan mengontrol rekening banknya. Uang dari proyek fiktif ini digunakan untuk kepentingan pribadi Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. KPK juga menemukan 60 proyek fiktif yang diduga merugikan negara sekitar Rp46 miliar. PSA dan AK dikenakan pasal korupsi dan penyucian uang. Sebelumnya, KPK telah memproses Catur Prabowo dan Trisna Sutisna dalam kasus yang sama.