KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Mega Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk memperlancar penyelidikan karena KPK juga menangani kasus yang lebih luas. Kejagung telah menyelidiki kasus ini sejak 2021, sementara KPK sudah melakukan penyelidikan sejak Maret 2024. Berdasarkan koordinasi, disepakati bahwa KPK akan menangani kasus ini lebih lanjut karena memiliki cakupan yang lebih luas. KPK dan Kejagung akan terus berkoordinasi selama penyelidikan kasus ini. Jika KPK menemukan kesamaan dengan kasus yang ditangani Kejagung, maka Kejagung akan menghentikan proses hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KPK.