KPK Angkat Bicara Soal Keberadaan Pengacara Saat Pemeriksaan Hasto

KPK Angkat Bicara Soal Keberadaan Pengacara Saat Pemeriksaan Hasto

KPK menjelaskan bahwa dalam memeriksa saksi seperti Hasto Kristiyanto, mereka tidak mengizinkan pendampingan penasihat hukum. KPK hanya ingin menggali pengetahuan saksi secara langsung. Meski KUHAP mengizinkan pendampingan penasihat hukum, KPK memiliki praktik pemeriksaan saksi yang tidak memerlukan pendampingan tersebut. Dalam pemeriksaan kasus dugaan suap Harun Masiku, Hasto mengaku tidak didampingi penasihat hukum karena keberatan dengan penyitaan ponselnya. Ia berdebat dengan penyidik dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan di kesempatan lain.