KPK Awasi Integritas Calon Pemimpin Daerah, Terbitkan SE Laporan Harta Kekayaan
KPK mewajibkan calon kepala daerah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Calon kepala daerah perlu melaporkan LHKPN melalui akun khusus di KPK. Jika ditemukan kekurangan, KPK akan memberitahukan dan meminta perbaikan. Calon kepala daerah memiliki waktu 30 hari untuk memperbaiki LHKPN. Jika tidak, KPK tidak akan memberikan tanda terima. Proses pelaporan LHKPN bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan proses pemilihan kepala daerah yang adil dan transparan.