KPK Bongkar Jaringan Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif di Amarta Karya

KPK menahan dua karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga, karena diduga melakukan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020. Mereka diperintahkan oleh Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan Direktur Keuangan, Trisna Sutisna, untuk mendirikan CV fiktif yang dijadikan subkontraktor. Ketiga CV tersebut menerima pembayaran proyek yang sudah selesai atau tidak pernah dilaksanakan. Seno dan Deden menyetorkan uang dari ketiga CV fiktif ke rekening bank yang mereka kuasai. Mereka juga menutup akses informasi terkait hal ini saat diperiksa oleh pihak internal PT Amarta Karya. Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp46 miliar, dan KPK masih menelusuri aliran dana yang dinikmati oleh Seno dan Deden.