KPK Ciduk Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap di PT Jasindo
KPK menetapkan dua tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yakni Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Sahata, dan pemilik PT Mitra Bina Selaras, Toras, diduga berkolusi untuk membayar komisi kepada Bank Mandiri guna memasarkan produk asuransi Jasindo. Toras menyediakan dana untuk menalangi pembayaran komisi tersebut, yang akan dikembalikan melalui keuntungan komisi agen. Sahata berjanji akan mendaftarkan PT Mitra Bina Selaras sebagai agen asuransi Jasindo untuk memperluas jangkauan. Sebagai imbalan, Toras akan mendapat 10% dari komisi agen, sedangkan sisanya akan dialirkan ke kantor cabang Jasindo, termasuk untuk kepentingan Sahata.