KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim dengan Periksa 30 Saksi dan Sitaan Dokumen

KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim dengan Periksa 30 Saksi dan Sitaan Dokumen

Tim KPK telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur 2019-2022. Saksi meliputi anggota DPRD dan pihak swasta. Dari penggeledahan, KPK menyita uang Rp380 juta dan dokumen terkait. KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini: 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Kasus berawal dari penyelidikan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua yang sebelumnya dihukum 9 tahun penjara. Penyelidikan berfokus pada proses pengurusan dana hibah dan dugaan pemberian/penerimaan suap. KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.