KPK Didesak Banding atas Putusan Hakim yang Mengabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

KPK Didesak Banding atas Putusan Hakim yang Mengabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

ICW mengkritik keputusan hakim yang menerima eksepsi Gazalba Saleh dalam kasus korupsi. ICW menilai pertimbangan hakim keliru karena: * Jaksa KPK tidak wajib mendapat surat pendelegasian dari Jaksa Agung karena KPK memiliki kewenangan independen dalam menangani kasus korupsi. * KPK memiliki sistem satu atap yang memungkinkan semua proses pengusutan korupsi dilakukan sendiri, tanpa perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung. ICW mendesak KPK mengajukan banding dan meminta Komisi Yudisial memantau kasus ini untuk mencegah kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh.