---
id: g03Hz3m3ZLQ4
cluster_id: uj9piiIWrAGB
title: KPK Dihajar UU dan TWK, 75 Pegawai Disikat, Perkara Amblas
slug: kpk-dihajar-uu-dan-twk-75-pegawai-disikat-perkara-amblas
excerpt: Revisi UU KPK 2019 dan TWK 2021 bikin 75 pegawai disikat, mayoritas penyidik.
  Perkara yang disidik pun anjlok dari 145 ke 91. Majalah Keadilan membongkar pelemahan
  KPK yang semakin telanjang.
category: korupsi
tags:
- KPK
- Korupsi
- TWK
- Revisi UU KPK
- Pelemahan KPK
source_urls:
- https://www.keadilan.id/pelemahan-kpk-sebagai-simtom-akhir-korupsi-era-reformasi/
source_names:
- MAJALAH KEADILAN
image_url: https://www.keadilan.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0054-768x771.jpg
meta_title: KPK Dihajar UU dan TWK, 75 Pegawai Disikat, Perkara Amblas
meta_description: KPK yang dulu galak kini babak belur. Revisi UU dan TWK bikin 75
  pegawai disikat, perkara anjlok. Simak fakta pelemahan KPK dari Majalah Keadilan.
canonical_url: https://berita.media/kpk-dihajar-uu-dan-twk-75-pegawai-disikat-perkara-amblas
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-24T17:11:40Z'
published_at: '2026-08-24T17:11:40Z'
---

Saudara-saudara! Lembaga antirasuah yang dulu bikin koruptor gemetar kini dihajar dari segala penjuru. KPK yang sejak 2002 didesain sebagai harimau pemakan koruptor, sekarang kehilangan taring dan cakar. Majalah Keadilan mengungkapkan revisi UU KPK pada 2019 menempatkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan membentuk Dewan Pengawas dengan kewenangan memberi izin penyadapan. Padahal, penyadapan adalah senjata utama operasi tangkap tangan yang selama ini bikin pejabat culun pontang-panting. Celakanya, kewenangan vital itu kini dipegang oleh dewan yang kewenangannya begitu luas dan rawan kepentingan. Lah gimana tidak, lembaga yang dulu berdiri independen sekarang harus tunduk pada izin dari atas.

Alhasil, Mahkamah Konstitusi turun tangan. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, MK mengoreksi sejumlah ketentuan dan menegaskan pentingnya menjaga independensi KPK, tulis Majalah Keadilan. Namun itu baru pertandingan di atas kertas. Justru di dalam tubuh sendiri, KPK digasak lewat Tes Wawasan Kebangsaan. Parahnya, 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK yang digelar 2021. Bahkan, perubahan undang-undang ini disebut-sebut sebagai kemunduran besar bagi pemberantasan korupsi karena memangkas independensi yang susah payah dibangun.

Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, sementara Ombudsman RI menyimpulkan maladministrasi mulai dari perumusan kebijakan hingga penetapan hasil tes, demikian dikutip Majalah Keadilan. Dua lembaga negara independen itu sampai turun tangan, dan hasilnya pahit. Gilanya, mayoritas yang disikat adalah penyelidik, penyidik, dan pejabat struktural berpengalaman yang menjadi tulang punggung penindakan. Mereka bukan karyawan administrasi biasa, melainkan tentara lapangan yang sudah malang-melintang membongkar kasus besar. Ujung-ujungnya, KPK kehilangan otak-otak terbaiknya.

Nah ini dia efeknya. Majalah Keadilan mencatat jumlah perkara yang disidik KPK pada 2019 masih 145, lalu anjlok menjadi 91 pada 2020. Memang kemudian naik-turun sampai 154 pada 2024, tapi jangan lupa banyak pegawai hebat yang angkat koper di tengah jalan. Angka fluktuasi ini tidak serta merta membuktikan hubungan sebab akibat, tapi jadi indikator yang memprihatinkan. Maka wajar jika mesin penindakan serasa mobil balap yang bannya diganti ban serep. Yang bikin geram, pelemahan ini bukan datang dari koruptor di luar, melainkan dari kebijakan yang katanya penyempurnaan.

Habis sudah semangat pemberantasan yang dulu menggelegar. Koruptor boleh bersorak-sorai, sementara rakyat cuma bisa melongo melihat lembaga penyelamat negeri ini tumbang perlahan. Padahal, Indonesia masih butuh KPK galak yang siap menggulung para koruptor, bukan KPK jinak yang sibuk urus administrasi. Masa depan republik ini pun di ujung tanduk, karena jika penindakan korupsi loyo, uang rakyat terus melayang entah ke mana. Jangan sampai pelemahan ini menjadi akhir dari harapan Reformasi.

---
**Sumber:** [MAJALAH KEADILAN](https://www.keadilan.id/pelemahan-kpk-sebagai-simtom-akhir-korupsi-era-reformasi/)
