KPK Dinilai Abaikan Dasar Aturan dalam Penundaan Penyelidikan Kasus Pilkada

KPK Dinilai Abaikan Dasar Aturan dalam Penundaan Penyelidikan Kasus Pilkada

Peneliti PUKAT UGM mengkritik keputusan KPK menunda penyelidikan kasus korupsi terkait Pilkada 2024. Kritik itu muncul karena keputusan ini dinilai: * **Tidak memiliki dasar hukum:** KPK seharusnya bekerja berdasarkan Undang-Undang. * **Melanggar asas kesamaan di hadapan hukum:** KPK membedakan perlakuan terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada dan yang tidak. * **Berbahaya:** Penundaan dapat memberikan waktu bagi pihak yang berperkara untuk menghilangkan bukti dan memengaruhi saksi. Peneliti berpendapat bahwa jika KPK memiliki bukti, pemeriksaan seharusnya dipercepat untuk mencegah calon pemimpin yang koruptif.