KPK Gelar Penggeledahan di Rumah Ratu Batu Bara, Sita Berbagai Bukti Kasus Rita
KPK telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya. Penyidik menyita dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara sekitar US$3,3 hingga US$5 per ton. KPK juga mendalami pencucian uang yang dilakukan Rita, termasuk memeriksa pengusaha Said Amin terkait pembelian ratusan mobil yang disita. Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 atas dugaan pencucian uang hasil gratifikasi sebesar Rp436 miliar. Rita telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.