KPK Hormati Hak Tersangka dalam Praperadilan Penyitaan yang Diajukan Sekjen DPR

KPK Hormati Hak Tersangka dalam Praperadilan Penyitaan yang Diajukan Sekjen DPR

Sekjen DPR, Indra Iskandar, menggugat KPK melalui praperadilan karena mempertanyakan keabsahan penyitaan dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa mereka memiliki bukti dan dasar hukum yang jelas dalam melakukan penyidikan. KPK juga telah menetapkan lebih dari dua tersangka dalam kasus ini, termasuk diduga dilakukan pelanggaran pengadaan barang dan jasa.