KPK Intensifkan Penyelidikan Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Legislator Azis Syamsuddin

KPK Intensifkan Penyelidikan Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Legislator Azis Syamsuddin

KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Pemeriksaan terkait dugaan penunjukan seorang tahanan untuk mengumpulkan uang dari tahanan lain dan dugaan penerimaan fasilitas oleh Aziz karena memberikan uang ke tersangka Achmad Fauzi. Sebanyak 15 tersangka telah diproses hukum atas kasus ini, termasuk Hengki (Koordinator Kamtib Rutan KPK) dan Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK). Mereka diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023. Para tersangka didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga telah memeriksa sejumlah narapidana korupsi sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.