KPK Intensifkan Penyelidikan Transaksi Tanah Berkaitan dengan Kasus Pencucian Uang Andhi Pramono

KPK Intensifkan Penyelidikan Transaksi Tanah Berkaitan dengan Kasus Pencucian Uang Andhi Pramono

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pihak yang diperiksa adalah tujuh saksi swasta terkait proses jual beli tanah yang diduga melibatkan Andhi dan keluarganya. KPK telah menyita aset senilai Rp76 miliar dalam penyidikan. Kembali ke kasus gratifikasi, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara. Andhi terbukti menerima gratifikasi selama menjabat di lingkungan Bea Cukai dari 2012-2023 saat menjabat di berbagai posisi, termasuk Kepala Bea Cukai Makassar.