KPK Jelaskan Alasan Bebas Uang Pengganti untuk Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena korupsi pembelian gas alam cair (LNG). Walau begitu, hakim tidak membebankan uang pengganti kepadanya karena uang yang diterimanya dianggap sebagai penghasilan resmi. KPK menghormati putusan hakim dan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. KPK mengapresiasi putusan tersebut karena korupsi di sektor LNG berdampak besar pada masyarakat. Selain Karen, hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC.