KPK Kejar Bos Batu Bara Said Amin yang Absen dalam Pemeriksaan Terkait Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Core Energy Resource, Mohd. Said Amin, sebagai saksi dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Namun, Amin mangkir dari pemeriksaan. KPK telah menggeledah rumah Amin dan menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk kendaraan mewah, tanah, uang tunai, dan dokumen. Penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuci uang dari gratifikasi dan suap sebesar Rp436 miliar. Mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli aset dan barang mewah. Rita telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan suap. Ia juga masih menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.