KPK Kukuh, Tuntut Penggantian Kerugian Miliaran Rupiah dan Ribuan Dolar AS dalam Kasus SYL
Jaksa KPK banding vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena merasa hukumannya ringan. Jaksa mempersoalkan nilai uang pengganti yang harus dibayar SYL, yang hanya Rp 14,6 miliar padahal terbukti menerima Rp 44 miliar lebih. Jaksa menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Mereka meminta hakim mempertimbangkan kembali tuntutan mereka, yaitu hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 44,2 miliar plus USD 30 ribu. Menurut jaksa, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk keluarga dan kolega, serta kegiatan Kementerian Pertanian (Kementan).