KPK Melawan Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi SYL dengan Banding
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara karena memeras anak buahnya. KPK mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan tersebut. SYL dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa anak buahnya memberikan uang dan membayar kebutuhan keluarganya. Total uang yang diterima SYL mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada SYL. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan kurungan.