KPK Melawan Putusan Hakim yang Menerima Eksepsi Gazalba Saleh
**Rangkuman Berita:** Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim menolak surat dakwaan KPK karena jaksa penuntut tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung. Menanggapi hal ini, KPK menggelar rapat internal dan memutuskan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Alasan KPK, lembaga itu adalah independen dan memiliki wewenang menuntut sesuai dengan Undang-Undang. KPK berpendapat bahwa jaksa penuntut dalam kasus Gazalba sudah memiliki kewenangan karena KPK memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan berdasarkan tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam Undang-Undang.