KPK Menegaskan Kewenangannya Menyelidiki Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan Kaesang Pangarep
KPK menegaskan memiliki kewenangan untuk memanggil Kaesang Pangarep terkait dugaan "trading influence" atau perdagangan pengaruh. Hal ini karena Kaesang merupakan anak dari Presiden Jokowi yang merupakan penyelenggara negara. KPK akan memeriksa apakah kemudahan yang diterima Kaesang, seperti penggunaan jet pribadi ke AS, terkait dengan jabatan ayahnya. Nawawi Pomolango, Ketua KPK, telah menginstruksikan pemanggilan Kaesang untuk klarifikasi. Namun, jadwal pemanggilan belum ditentukan. KPK menyatakan tidak memberikan perhatian khusus atau menunda kasus ini dan menegaskan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.