KPK Minta Kandidat Legislatif Terpilih Segera Nyatakan Harta Kekayaan

Caleg terpilih harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan untuk mencegah masalah administratif dengan KPU. KPK juga mengimbau orang tua untuk tidak melakukan suap atau gratifikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan meminta kejujuran semua pihak yang terlibat. KPK telah mengeluarkan edaran terkait PPDB dan melakukan pendidikan antikorupsi di sektor pendidikan. KPK juga sedang melakukan roadshow bus di Jawa Timur untuk mengkampanyekan program "hajar serangan fajar", yang bertujuan untuk mencegah pembagian uang atau barang pada saat pemilihan umum.