KPK Perketat Pengawasan terhadap Miryam Haryani Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Korupsi e-KTP
KPK mencegah mantan anggota DPR, Miryam Haryani, ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP. Miryam diperiksa KPK tentang dugaan penerimaan uang "uang jajan" senilai US$1,2 juta. Sebelumnya, Miryam divonis 5 tahun penjara karena memberi keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP. KPK juga menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi "uang jajan" dalam pengadaan e-KTP. Selain Miryam, KPK juga memproses hukum beberapa orang lain yang terlibat, termasuk buron Paulus Tannos. Mereka diduga melanggar UU Tipikor.