KPK Perketat Perjalanan Luar Negeri bagi Dokter dan Pejabat Swasta dalam Kasus Korupsi APD

KPK Perketat Perjalanan Luar Negeri bagi Dokter dan Pejabat Swasta dalam Kasus Korupsi APD

KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kepada tiga orang terkait dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada 2020. Mereka terdiri dari seorang dokter dan dua orang dari pihak swasta. Larangan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan kasus korupsi APD senilai Rp 3,03 triliun dengan kerugian negara diduga Rp 625 miliar. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, juga telah diperiksa sebagai saksi. KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam perusahaan pengadaan APD.