KPK Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi Gubernur Malut dengan Membidik Pencucian Uang
KPK akan mengusut kasus baru terkait pencucian uang (TPPU) untuk mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. KPK berfokus untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset mereka. Penyelidikan TPPU sudah dimulai dan akan segera masuk ke tahap administratif. Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur senilai Rp 500 miliar. Ia diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek untuk segera mencairkan anggaran. Abdul Gani diduga menerima suap Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi. Selain Abdul Gani, tujuh tersangka lain dalam kasus suap ini antara lain Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Kadis PUPR Malut, dan pihak swasta.