KPK Pertimbangkan Banding atas Putusan Pengadilan yang Membebani Surya Darmadi Rp 14 Miliar dalam Kasus Korupsi

KPK Pertimbangkan Banding atas Putusan Pengadilan yang Membebani Surya Darmadi Rp 14 Miliar dalam Kasus Korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar meski terbukti memeras anak buahnya senilai Rp 44,2 miliar. Hakim menilai sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas dan sebagian untuk kepentingan pribadi SYL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan banding karena disparitas jumlah uang pengganti yang dibebankan. KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.