KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Pimpinan Komisi IV DPR Dalam Kasus Gratifikasi SYL

KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Pimpinan Komisi IV DPR Dalam Kasus Gratifikasi SYL

KPK dapat menghadirkan pimpinan Komisi IV DPR yang diduga menerima THR dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan. Jika bukti kuat, pimpinan DPR dipanggil sebagai saksi. Penerimaan THR oleh pejabat negara dianggap sebagai gratifikasi atau suap, namun hal ini masih perlu dikonfirmasi dengan bukti lain. Sebelumnya, seorang pejabat Kementan bersaksi bahwa Syahrul Yasin Limpo membagikan THR senilai Rp100 juta kepada masing-masing dari lima pimpinan Komisi IV DPR.