KPK Sita Tas Mewah Sekjen DPR Indra Iskandar, Picu Protes

Sekjen DPR, Indra Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR. Ia mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan dan membantah penyitaan tas dan sepeda oleh KPK. Dalam tas yang disita KPK ditemukan uang tunai dalam jumlah besar dan dokumen transaksi keuangan. Indra juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka karena dia mengklaim tidak pernah diperiksa sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Selain Indra, beberapa orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sidang perdana Praperadilan akan digelar pada 27 Mei 2024.