KPK Tegaskan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Legislatif Terpilih 2024
KPK mewajibkan caleg terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan. Jika tidak melaporkan, nama mereka tidak akan diusulkan untuk dilantik. Caleg terpilih baru yang belum menjadi pejabat publik harus melaporkan LHKPN. Sedangkan caleg terpilih petahana cukup melaporkan LHKPN periodiknya. KPK tengah mempersiapkan infrastruktur pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih. Mereka akan menerbitkan surat edaran untuk menjelaskan mekanisme pelaporan.