KPK Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Protokol, Tanggapi Kritik ICW

KPK menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, menanggapi tudingan ICW tentang dugaan hambatan oleh pejabat struktural. ICW sebelumnya menyatakan pejabat tersebut akan dikembalikan ke instansi asal karena diduga menghambat kasus, namun dibatalkan setelah KPK mendapat surat perpanjangan tugas. KPK menegaskan bahwa kasus diproses berdasarkan alat bukti dan tidak ada pemaksaan kehendak.