KPK Telusuri Dugaan Permainan Klaim BPJS Kesehatan oleh Tiga Rumah Sakit
KPK menemukan dugaan kecurangan klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Tiga rumah sakit tersebut diduga melakukan kecurangan "phantom billing" (klaim layanan yang tidak diberikan) dan manipulasi diagnosis. Pelanggaran ditemukan di 4.300 kasus fisioterapi, di mana hanya 1.000 kasus yang memiliki catatan medis. Kasus serupa juga ditemukan pada 39 pasien katarak, di mana hanya 14 pasien yang benar-benar memerlukan operasi. KPK menduga kecurangan dilakukan melalui kongkalikong antara petugas, dokter, dan manajemen rumah sakit. Mereka mengumpulkan KTP masyarakat dan membuat dokumen palsu seakan-akan layanan kesehatan telah diberikan. KPK telah memutuskan untuk memproses hukum ketiga rumah sakit tersebut secara pidana. Selain itu, rumah sakit yang terbukti bersalah juga akan dikenakan sanksi pencabutan izin dan penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.