KPK Temukan Bukti Transaksi Keuangan dan Barang Elektronik dalam Kasus Korupsi PT PGN
Dalam kasus korupsi jual-beli gas antar PT PGN dan PT IAE, KPK menggeledah beberapa rumah mantan pegawai PT PGN dan mantan direksi PT PGN. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penjualan gas dan barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta Barat (Tomang, Kebun Jeruk) dan Jakarta Selatan (Duren Tiga) pada 19-20 Juni 2024. KPK akan menjerat tersangka dengan pasal yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus ini.