KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Penyelidikan Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Penyelidikan Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK menggunakan Pasal Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, untuk memulihkan aset hasil korupsi. TPPU bertujuan untuk memiskinkan koruptor dan mencegah pemberian remisi yang mudah. Kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara melibatkan tujuh orang tersangka dan akan segera disidangkan.