KPK Terima Laporan Dugaan Konflik Kepentingan yang Menimpa Penjabat Wali Kota Yogyakarta
Pj. Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, dilaporkan karena diduga melakukan politik praktis. Laporan diajukan ke Gubernur DIY, Menteri Dalam Negeri, KPK, dan Ombudsman. Koalisi pelapor menduga Singgih bermotif politik praktis karena ia mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 saat masih menjabat. Bukti yang disajikan antara lain iklan Pemkot dengan foto besar Singgih dan undangan nonton bareng dengan fotonya lebih besar dari pemain Timnas Indonesia. Koalisi menilai tindakan Singgih melanggar asas pemerintahan yang baik, khususnya prinsip kesusilaan, akuntabilitas, dan bebas KKN.