KPK Ungkap Pungutan Ilegal pada PPDB: Siswa yang Tidak Memenuhi Syarat Diduga Terlibat
KPK menerbitkan peraturan untuk mencegah korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan karena ditemukan praktik kecurangan seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB. Sekolah dan orang tua dilarang melakukan gratifikasi. Jika terjadi pemberian hadiah dalam proses PPDB, dapat dianggap suap atau gratifikasi yang dilarang. Pegawai sekolah dan pemerintah dilarang menerima, memberikan, atau meminta gratifikasi karena dapat mengarah pada korupsi. Jika tidak dapat menolak gratifikasi, harus dilaporkan ke KPK. Proses PPDB harus sesuai aturan agar semua calon siswa mendapat kesempatan yang sama dan tidak ada yang dirugikan. Kepala daerah harus mengawasi PPDB untuk mencegah kecurangan. KPK dan masyarakat diharapkan bekerja sama untuk menjaga pendidikan dari praktik korupsi.